PGRI tidak perduli dengan Nasib Guru Bahasa Inggris di SD
8:13 AM
16 Comments
Bahasa Inggris di Sekolah Dasar
sudah diperkenalkan dan diajarkan sejak tahun 1994 sampai sekarang ini. Sejak
pemerintah menganjurkan adanya pengenalan Bahasa Inggris di SD, banyak Sekolah-sekolah yang berusaha untuk
mengajarkan Bahasa Inggris dan tidak sedikit sekolah yang merekrut Guru Bahasa
Inggris. Tentunya guru-guru yang mengabdi memiliki harapan bahwa dengan
mengabdi dan mengajar pemerintah akan peduli dan memberi tempat pada mereka.
Secara administrative Guru Bahasa Inggris memang tercatat di dalam pendataan
Laporan Individu sekolah akan tetapi faktanya belum ada peraturan dan kebijakan
mengenai formasi Guru Bahasa Inggris di SD.
PGRI oh PGRI tidakkah engkau peduli pada kami Guru Bahasa Inggris di SD Gambar dari :http://ser-gur.blogspot.com |
Beberapa kabupaten/Kota di Indonesia
seperti Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kota Tegal, Kota Magelang, Kota
Semarang, Bandar Lampung(Sumatera) dan daerah yang lainnya sudah berani
mengangkat Guru PNS Bahasa Inggris SD padahal dari pusat memang belum ada
kebijakan dan peraturan pengangkatan Bahasa Inggris di SD. Akibatnya ketika
adanya SKB 5 Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS di semua satuan
pendidikan timbul masalah yang cukup pelik. Guru Bahasa Inggris di SD sejatinya
tidak ada dasarnya. Jika selama ini ada guru PNS Bahasa Inggris di SD berarti
Kabupaten/Kota tersebut telah menyimpang dari peraturan yang ada. Otonomi
daerah mungkin men.jadi alas an bagi suatu daerah untuk menentukan daerahnya
sendiri sehingga mereka berinisiatif merekrut Guru Bahasa Inggris di SD.
Dengan adanya berita pengangakatan
PNS di daerah-daerah tersebut membuat guru-guru Bahasa Inggris memiliki
semangat dan harapan untuk diangkat dan diperhatikan. Daerah-daerah tersebut
menjadi acuan bagi mereka. Namun dengan adanya kurikulum baru dimana dengan
adanya pemangkasan dan perombakan total kurikulum yang mana Bahasa Inggris di
SD semakin terpojokkan. Dari dulum hingga kini dan sampai kurikulum baru
benar-benar diimplementasikan, Status Bahasa Inggris adalah mata pelajaran yang
tidak wajib diajarkan di Sekolah Dasar. Maple ini hanya sebagai pelajaran
tambahan.
Yang menjadi masalah saat ini adalah
ketika di SD Banyak guru pengabdian yang sudah mengabdi puluhan tahun lamanya. Tidak
sedikit yang sudah diangkat PNS dan akhirnya dimutasi ke Sekolah lanjutan,
tidak sedikit yang sudah masuk kategori II dan I dan tidak sedikit yang sudah mengabi
lama di luar K1 dan KII. Selama ini Guru Bahasa Inggris di SD dan mapel Bahasa
Inggris sendiri asing di SD, banyak yang memandang sebelah mata. Dan yang
sangat disayangkan adalah betapa PGRI tidak ambil sikap dan langkah membantu
memperjuangkan nasib-nasib guru Bahasa Inggris yang sudah terlanjur mengabdi
lama di SD. Bagaimanapun juga mereka sudah mengabdikan dirinya sebagai pengajar
yang mencerdaskan anak bangsa. Guru-guru Bahasa Inggris di SD juga termasuk
anggota PGRI, lantas kenapa kepada anggotanya, keluarganya sama sekali PGRI
tidak turun tangan. Dimana rasa solidaritas PGRI terhadap kami Guru-guru BahasaInggris SD? Panas bertahun-tahun benar-benar akan diguyur hujan sehari.
Begitulah peribahasa yang tepat kita umpamakan. Guru Bahasa Inggris di SD tiada
dianggap, perjuangannya selama ini tiada meninggalkan bekas sama sekali. PGRI
oh PGRI kenapa engkau hanya diam termangu tiada merasa kasihan kepada kami.
saya termasuk yang gerammm bgt sm mslh ini mas. g adil bgt rasanya. tiba2 mlai thn ajaran baru nanti ud gda mapel bhs inggris d sd. pdhl saya sudah mengabdi cukup lama ( 4 tahun) dan semua sia2 saja. dan sekarang cari tmpt ngabdi jd susah bgt. mumett deehhhh :((
ReplyDeleteSaya sangat prihatin sekali dengan nasib njenengan dan juga saya sendiri jadi korban. Pemerintah betul betul buta tiada memikirkan nasib kita..tetapi percayalah suatu saat kita akan mendapatkan gantinya mbk..makasih sudah berkunjung ke sini ya... salam kenal..
ReplyDeletewaduh, hal itu sangat memprahtinkan. Lalu bagai mana dgn nasib guru2 sd yg adi negara yg kita cintai ini. . ? ? ?
ReplyDeleteSaat ini sebagian besar yang masih bertahan di SD dalam ketidakpastian...karena di tahun ajaran baru dengan kurikulum barunya posisi mereka tiada memiliki tempat lagi
ReplyDeleteMemang cukup pelik, menggelisahkan dan tragis. Guru Bahasa Inggris SD vs Kurikulum 2013/2014. Sepertinya, guru Bahasa Inggris SD jika masih ingin menjadi guru, setidaknya dapat mendaftar di lembaga-lembaga belajar Bahasa Inggris di luar sekolah atau sebagai guru les privat, atau mencoba mendaftar sebagai PNS guru Bahasa Inggris di sekolah lanjutan (SMP/SMA). Seperti yang sudah disebutkan di atas, bagaimana nantinya guru Bahasa Inggris SD yang sudah diangkat/PNS? Bisa saja mereka dinon-jobkan secara tidak langsung (akhirnya mau tidak mau mengeluarkan diri dari sekolah, karena sudah tidak mempunyai jam mengajar atau hanya sebatas guru ekstra kurikuler) atau apakah mungkin dipindah tugas di tingkat sekolah lanjutan? Hal ini sangat tidak mudah, apalagi pengangkatan tersebut memang tidak mematuhi aturan karena menyimpang dari aturan yang ada. Belum lagi bagi para guru Bahasa Inggris SD yang belum diangkat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Sangat memprihatinkan, apalagi ada yang sudah mengabdi/berjuang bertahun-tahun sebagai honorer dan berharap untuk diangkat, ternyata yang terjadi malah sebaliknya. Guru TIK SD pun juga bernasib sama, mau dikemanakan mereka?
ReplyDelete12 tahun saya mengabdi di SD sebagai guru bahasa inggris. namun sekarang tiada artinya.. harusnya Pemerintah lebih peka mngatasi mslah ini. kebijakan slalu berubah2, alhasil kamilah jadi korbannya. wahai bapak2 dan ibu2 kemendiknas, kebijakan kalian dengan menghapus mata pelajran bahasa inggris, itu sama saja anda2 telah memutus mata rantai kehidupan ribuan guru2 bahasa inggris d sekolah dasar. 12 tahn yang sia2 menurut saya,... selamat ya,.. KAlian berhasil menghancurkan smua impian2 kami
ReplyDeleteA sad story of English teacher at Elementary school... Kemdikbud must be responsible for this...
ReplyDeleteSEMARANG - Meski ada sejumlah mata pelajaran (mapel) yang akan dihapus dalam Kurikulum 2013, Mendikbud Prof M Nuh menjamin tidak ada guru yang menganggur atau tidak mengajar di sekolah.
ReplyDeleteDalam sosialisasi kurikulum 2013 di Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sabtu (4/5), Nuh menegaskan, guru di sekolah tetap dapat memenuhi 24 jam mengajar per minggu.
‘’Kurikulum ini tidak boleh merugikan hak dasar guru dan siswa. Bagi guru, mereka akan dilatih dan dibekali agar lebih berkompetensi serta dikantongi sertifikat,’’ ungkapnya kepada ratusan kepala sekolah se-Karesidenan Semarang.
Dalam kurikulum 2013 sejumlah pelajaran di jenjang SMP akan dihapus, misalnya Biologi dan Fisika akan menjadi satu dalam mapel IPA, sedangkan Geografi dan Sejarah juga akan melebur menjadi IPS.
‘’Selama ini IPA dan IPS pada jenjang SMP memang disusun berlapis, namun hal itu tidak efektif, sehingga dalam kurikulum yang baru ini akan menjadi satu. Namun, begitu diubah guru pada mapel tersebut tetap IPA atau IPS. Sebelumnya para pendidik akan mendapat pelatihan untuk mengajar mapel tersebut,’’ tutur Mendikbud.
Tidak hanya mapel IPA dan IPS yang dilebur menjadi satu, namun mapel TIK di jenjang SMP dan SMA juga ditiadakan. Begitu juga Bahasa Inggris pada jenjang SD.
Nuh menyampaikan, pada desain minimal perubahan kurikulum 2013, solusinya sekolah masih dapat menambahkan pelajaran lain. Misalnya, di SD sudah tidak ada mapel Bahasa Inggris, tetapi sekolah dapat menambahkan mapel tersebut. ‘’Atau solusi lainnya dapat dengan konversi mapel, seperti memunculkan dalam ekstrakurikuler dan kegiatan sekolah lainnya. Untuk para pendidik ketika mengajar ekstrakurikuler atau kegiatan lain tetap dihargai atau dihitung dalam 24 jam, sehingga tidak ada diskriminasi,’’ tandasnya. (K3-37)
(/)
http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/05/06/223946/16/Mendikbud-Jamin-Guru-Tidak-Menganggur
maaf sebelumnya, tapi berdasar penjelasan resmi oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, pada saat penyerahan SK GTT PTT Pemerintah Kota, untuk guru SD, hanya ada Guru Kelas, Guru Agama,Guru Penjas dan Guru SBK (untuk Guru SBK pun hanya sebagai sampiran pemenuhan jam karena guru ybs harus mempunyai induk di SMP atau SMA/SMK. nah selain ke empat itu, tidak dapat disenut Guru, melainkan Mentor, karena yang diampu adalah ekstra kurikuler. secara hitam diatas putih kurikulum... bisa, tapi secara kepegawaian???
ReplyDeleteNamun berbeda dengan di daerah kami di Batang dan Pekalongan, terutama di Pekalongan Untuk Mulok Bahasa Inggris ada guru khusus bahkan mereka sudah diangkat PNS. Posisi mereka bukan mentor tetapi Guru seperti Guru Bidang study Agama, dan Penjas..
ReplyDeleteeman baru tahu lhooooo,di Indonesia seperti minyak kayu putih: buat anak ko coba-coba
ReplyDelete:)
ReplyDeleteLantas bagaimana kelanjutan nasib bpak guru di 2018?semoga sudah ada kemajuan dan kejelasan masa depan yg lebih baik ntuk bapak ibu guru..Sy juga guru bhs.inggris sd di makassr. Dan sdah mngabdi 10tahun...Kementerian pendidikan harusnya bertanggung jawab atas hal ini, mengapa bgitu banyak pihak yg dirugikan atas kebijakannya..alangkah indahnya setiap kebijakan yg diambil jika dilandasi dgn asas keadilan. Satu hal yg tidak boleh diabaikan adalh pengabdian dan dedikasi para guru yg telah lama mengabdi selama ini ntuk kemajuan anak bangsa.
ReplyDeleteKebijakan selalu berubah-ubah mbk nurul. Saat ini Untuk mapel Bahasa Inggris di SD tidak wajib, statusnya hanya mulok saja. Untuk Guru Bahasa Inggris yang sudah sarjana sebaiknya mengajar di Sekolah lanjutan.
ReplyDeleteYa doanya sj moga lamaranku di jenjang lanjutan berhasil
DeleteAmin
Delete